Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.
Hari ini, edukasi sertifikasi halal dilaksanakan BPJPH dengan menyasar pelaku usaha sektor hulu, yaitu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
"Hari ini BPJPH melaksanakan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha sektor hulu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, yang kita laksanakan secara serentak di sebelas provinsi," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: LP3H UIN Raden Mas Said Kerahkan P3H untuk Akselerasi Sertifikasi Halal Tenant Kuliner Solo Square
"Kegiatan ini sangat penting mengingat jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan sektor hulu yang strategis dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat berupa produk pangan asal hewan yang harus terjamin kehalalannya," imbuh Aqil.
Selain sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan nilai ekonomi yang sangat besar, lanjutnya, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan berperan penting dalam rantai nilai industri makanan halal di Indonesia.
Akan tetapi, sektor penghasil produk berupa daging tersebut merupakan bahan dengan titik kritis kehalalan yang tinggi.
Karenanya, regulasi Jaminan Produk Halal mengatur bahwa jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
"Pemberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal semakin menunjukkan bahwa keberadaan RPH bersertifikat halal sangatlah penting dan strategis. Mengingat produk makanan adalah jenis produk yang mendapat prioritas untuk disertifikasi halal, RPH memegang peranan penting sebagai rantai awal dalam industri pangan asal hewan yang halal dan sehat," kata Aqil menegaskan.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah, menjelaskan bahwa kegiatan edukatif bertajuk 'Halal dari Hulu, Yuk Kita Mulai Dulu' yang digelar di 11 provinsi pada tanggal 29 hingga 30 Mei 2024 ini merupakan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang tengah digulirkan BPJPH dengan melibatkan para stakeholder terkait.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal jasa dan hasil sembelihan dengan sasaran peserta kegiatan yaitu pimpinan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia, RPH Unggas, Juru Sembelih Halal (Juleha), Penyelia Halal, pelaku usaha daging, asosiasi Juleha dan asosiasi RPH Indonesia.
Adapun provinsi yang dipilih berdasar jumlah konsumsi daging dan ketersediaan RPH-R/U ber-NKV terbanyak menurut provinsi.
"Kegiatan edukatif ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan secara teknis bagi pelaku usaha sektor hulu penghasil daging dalam melaksanakan sertifikasi halal," kata Siti Aminah.
"Selain sebagai wadah edukasi sertifikasi halal bersama-sama dengan stakeholder terkait, kegiatan ini juga akan dilanjutkan dengan menyediakan bimbingan teknis sertifikasi halal, bahkan layanan sertifikasi halal on the spot agar pelaku usaha dapat langsung mengajukan pendaftaran sertifikasi halal," lanjutnya.
"Kegiatan ini juga strategis sebagai edukasi penyembelihan halal mengingat saat ini bertepatan dengan momentum menyambut hari raya Idul Adha yang akan dirayakan oleh umat Muslim pada pertengahan bulan Juni mendatang," pungkasnya.