News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Berikut Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota yang berlaku mulai 1 Juni 2024.

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

Adapun ketentuan baru pembatalan tiket KA tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2024.

Berdasarkan kebijakan itu, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dikutip dari Siaran Pers KAI.

Kemudian, untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode.

Nantinya, dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

Hal ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).

Baca juga: KAI Catat Lonjakan Penumpang 23 Persen pada Periode Long Weekend Waisak

Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalul aplikasi Access by KAI, loket box atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Baca juga: 9 Kereta Api yang Pakai Gerbong New Generation, Ada Gaya Baru Malam Rute Surabaya Gubeng-Pasar Senen

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api atas Permintaan Penumpang (Cancel Passenger)

  • Pembatalan tiket dapat dilakukan melalul aplikasi Access by KAI, loket box atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.
  • Batas waktu pengembalian dana, maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pembatalan.
  • Pengembalian dana hanya melalui skema transfer ke rekening bank atau e-wallet.
  • Khusus jenis kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.
  • Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
  • Selama masa transisi, khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet, dapat dilakukan pengembalian dana dengan metode tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

Penumpang yang membatalkan perjalanan, kini tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," tutup Joni.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini