News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Jokowi Tak Peduli Penolakan Tapera, Prabowo Punya Janji Bangun 3 Juta Rumah, Hidup Buruh Makin Sulit

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Presiden Joko Widodo (Jokowi), calon presiden terpilih Prabowo Subianto, dan buruh pabrik.

"Jadi, itu mesti didalami lagi nanti dan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan," pungkas Airlangga.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara RI
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Melansir dari laman resmi Tapera.go.id, syarat untuk menjadi peserta Dana Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Selain itu peserta wajib berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Besaran Pembayaran Iuran Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Kapan Pencairan Dana Tapera?

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan berakhir.

Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir dikarenakan beberapa hal, meliputi:

  • Telah pensiun sebagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia;
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Prabowo Janji Bangun 3 Juta Rumah per Tahun

Pada debat capres kelima di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024), Prabowo Subianto yang saat itu masih dalam posisi calon presiden berjanji akan membangun 3 juta rumah jika terpilih menjadi Presiden di tahun 2024 ini.

Prabowo menyebut rumah itu akan diberikan kepada rakyat yang tidak punya rumah.

"Kita juga akan membangun 3 juta rumah untuk mereka yang belum punya rumah," ujar Prabowo.

Prabowo merinci, 3 juta rumah itu akan dibangun di pedesaan, pesisir, dan perkotaan.

"1 juta di pedesaan, 1 juta di pesisir, 1 juta di perkotaan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini