Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai kasus penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS menjadi tanggung jawab seluruh pihak.
Menurut Heru, pengguna atau merchant, merchant aggregator, payment Gateway, OJK hingga BI bersama sama mencari solusi untuk melakukan perbaikan.
Baca juga: Strategi Jitu Janti Park Urai Antrean Tiket Musim Liburan, Gunakan QRIS Wisatawan Makin Nyaman
Kasus penyalahgunaan juga harus dilihat secara kasus per kasus.
"Merchant bisa saja mereka izinnya merchant dan lolos verifikasi, tapi kemudian disalahgunakan melakukan kejahatan.
Semua pihak termasuk unsur pemerintah punya tugas mengawasi supaya hal-hal negative tersebut tidak terjadi," ujar Heru di Jakarta, Jumat (30/5/2024).
Seperti diketahui, berbagai modus penipuan menggunakan QRIS sering terjadi. Sebut saja modus menciptakan QRIS palsu yang seolah-olah berasal dari toko atau merchant yang sah.
Modus lain seperti scamming dimana pelaku penipuan mengaku sebagai pihak yang sah dan menawarkan hadiah (Giveaway) jika korban melakukan transfer mengunakan QRIS.
Ada lagi modus dengan mengaku pihak dari bank dimana korban dalam percakapan dengan pelaku diminta memberikan informasi OTP dan dipandu melakukan transaksi QRIS.
Baca juga: Teh Lokal Kemuning jadi Komoditi Utama, Toko Oleh-oleh Gambyong Makin Laris dengan QRIS
"Ke depan harus bersama-sama mengantisipasi dan memitigasi dampak negatif yang ditimbulkan. Harus ada manajemen resiko yang dibahas bersama seluruh pihak," ujar Heru.
Heru menambahkan pengguna atau konsumen harus diberikan edukasi agar penggunaan QRIS tidak disalahgunakan.
Penegakan hukum juga harus dilakukan memberikan efek jera dengan menindak pelaku yang memang melakukan penyalahgunaan.
"Bank Indonesia, OJK, punya fungsi dan harus bergerak cepat apabila terjadi penyimpangan.
Khusus yang menyalahgunakan langsung blokir akunnya sehingga menyelamatkan uang masyarakat yang sudah menyetor," tutur Heru.