News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Berikut Alasan Pemerintah Ogah Batalkan Potongan Gaji untuk Tapera, Klaim Jalankan Amanat Konstitusi

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui pemerintah kurangnya sosialisasi Tapera sehingga menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat.

"Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif, jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal jadi gak sayang," ujar Indah.

Dia bilang, ke depannya Kemenaker akan segera melakukan sosialisasi secara masif.

Indah menyebut pihaknya juga terbuka akan masukan-masukan dari pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

"Jadi, tenang saja. Kami akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Enggak usah khawatir. Belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja dimanapun non ASN, TNI, Polri," tutur Indah.

Ia kemudian menjelaskan bahwa potongan gaji untuk Tapera ini bukan iuran, melainkan tabungan.

Ini juga berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah di atas upah minimum provinsi maupun di atas upah minimum kabupaten kota.

Lebih lanjut, nantinya bagi pekerja yang ikut membayar iuran tapi merupakan pekerja yang tak akan menggunakan fasilitas pendanaan Tapera atau sudah punya rumah, bisa mengambil uangnya ketika sudah pensiun.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah, jika dia peserta Tapera, maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta tapera," jelas Indah.

Pekerja Sudah Punya Rumah Jadi Penabung Mulia

Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyebut pekerja yang sudah memiliki rumah, tetapi gajinya tetap dipotong untuk Tapera, sebagai penabung mulia.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, mereka para penabung mulia juga peserta Tapera yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR.

Heru bilang, para penabung mulia ini bisa mendapatkan sejumlah keuntungan jika menjadi peserta Tapera.

"Benefit utamanya untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR ya atau kita sebut dengan penabung mulia, yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini rata-rata masih di atas suku bunga deposito," katanya.

Keuntungan selanjutnya yang saat ini sedang pihaknya kembangkan adalah diskon-diskon khusus untuk para penabung mulia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini