Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) TNI, Polri dan pensiunan dimulai per hari ini, Senin (3/6/2024).
Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024. Pembayaran gaji ke-13 ini bakal dibayarkan Juni.
"Pencairan Gaji 13 ASN dan Pensiunan mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Polemik Iuran Tapera, Gaji Buruh Dipangkas, Segini Gaji Komisioner Tapera?
Deni menyatakan, jumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sudah mengajikan gaji ke-13 sebanyak 74 atau sebesar 88,10 persen dari 84 KL.
"Total nilai pengajuan Rp. 7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai/personil," jelasnya.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Berikut Alasan Pemerintah Ogah Batalkan Potongan Gaji untuk Tapera, Klaim Jalankan Amanat Konstitusi
Besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji PNS 2024
Golongan I
1. Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400