Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dana masyarakat yang dihimpun melalui iuran pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur pemerintah.
Basuki bilang, dana yang dihimpun tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Jadi, terpisah dari anggaran Kementerian PUPR.
Dana tersebut akan dihimpun dari pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulan dan akan dimulai pada tahun 2027.
Aturan tentang potongan gaji pekerja untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Apindo: Sikap Buruh dan Pengusaha Sama, Tolak Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera
"Kalau saya yang jawab itu pasti tidak [akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur]. Enggak ada itu," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
"Itu karena tabungan Tapera itu oleh Badan Tapera sendiri, terpisah dari anggaran PUPR," tegasnya.
Menurut Basuki, ini semua kembali lagi ke soal kepercayaan publik. Ia tak heran publik banyak yang khawatir dana ini akan digunakan untuk hal lain, mengingat sejumlah kasus yang pernah terjadi.
Baca juga: Kontroversi Upah Pekerja Dipotong untuk Tapera, Pakar: Pemerintah Harus Tanggung 2 Persen Iuran!
Misalnya, seperti kisruh Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan ini terjadi. Basuki juga menyinggung kasus korupsi Asabri yang terjadi beberapa tahun lalu.
Dia mengatakan, pemerintah sudah memiliki alokasi tersendiri untuk program pembangunan rumah.
Pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk perumahan dari 2016 hingga 2024 sebesar Rp 105 triliun, di antaranya untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"FLPP, subsidi selisih bunga, subsidi uang muka, itu semua dihitung oleh Kementerian Keuangan, Rp 105 triliun, yang dikelola oleh Badan Tapera. Jadi, insyaallah saya jamin tidak," tutur Basuki.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut pemerintah akan menyiapkan sistem pengawasan tersendiri untuk Tapera.
Nantinya, pengawasan anggaran akan melibatkan Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan keterlibatan OJK dapat menjamin dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.
"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan," kata Moeldoko saat konferensi pers mengenai Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Komite Tapera diketuai Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dengan anggota Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan dari kalangan profesional.
Komite Tapera sengaja dibentuk untuk mencegah kasus ASABRI kembali terulang.
"Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," jelasnya.
Selain itu, Moeldoko memastikan anggaran Tapera tidak berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program makan siang gratis yang digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengatakan penyelenggaran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.
Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali.
Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.