TRIBUNNEWS.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordniasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan diperbolehkannya organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah berjasa bagi masyarakat dan negara.
Bahlil lalu membandingkan dengan pengusaha tambang dan investor yang dianggapnya tidak berjasa ketika masyarakat dan negara tengah memiliki masalah.
Dia pun mengklaim ormas lah pihak yang pertama kali membantu pemerintah ketika memang ada masalah di masyarakat maupun negara.
"Emang pada saat negara sebelum merdeka, kena bencana, masalah, emang investor atau pengusaha-pengusaha ini yang mengurus rakyat kita?"
"Orang meninggal duluan, organisasi keagamaan yang mensalatkan itu jenazah," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat (7/6/2024), dikutip dari YouTube BKPM.
Selain itu, Bahlil menjelaskan, diperbolehkannya ormas mengelola pertambangan berasal dari aspirasi masyarakat.
Dia mengatakan hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah.
"Kemudian pandangan Bapak Presiden bahwa IUP (izin usaha pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar."
"Karena dari beberapa perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah, menerima aspirasi juga tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai obyek," katanya.
Alhasil, Bahlil mengungkapkan aspirasi tersebut lalu pemerintah memberikan solusi dengan menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Dia mengatakan terbitnya PP tidak melanggar aturan perundang-undangan lain, khususnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tengan Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Bahlil Klaim Terbitnya PP soal Ormas Boleh Kelola Tambang dari Aspirasi Masyarakat
Selanjutnya, Bahlil mengatakan PP itu hanya mengakomodir ormas yang memiliki badan usaha.
"Di situ dinyatakan dalam Pasal 6 poin 1 ayat j bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas untuk memberikan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus)," ujar Bahlil.
"Atas dasar itu PP kemudian kita lakukan perubahan di mana PP ini mengakomodir tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakat dan keagamaan yang memiliki badan usaha," jelasnya.