News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas Kelola Tambang

Sebut Ormas Boleh Kelola Tambang karena Berjasa, Bahlil: Negara Punya Masalah, Investor Ngurusin?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia saat konferensi pers terkait penjelasan PP soal ormas yang boleh untuk mengelola tambang di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat (7/6/2024). Bahlil mengungkapkan ormas diberi hak untuk mengelola tambang karena sudah berjasa bagi masyarakat dan negara.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut proses perancangan PP ini sudah melewati kajian akademis dan rapat terbatas (ratas).

Bahkan, katanya, PP ini telah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif hingga Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan telah memperoleh approve oleh Jaksa Agung," pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).

Dikutip dari beleid PP tersebut, ada disisipkan pasal baru yaitu Pasal 83 A yang mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.

Pada ayat 1, dijelaskan ormas keagamaan diberikan prioritas untuk diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) demi kesejahteraan masyarakat.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian isi pasal tersebut.

Baca juga: PBNU Keberatan Jika Dapat Konsesi Tambang di Wilayah Tanah Adat

Lantas, WIUPK yang diatur dalam ayat 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Lantas pada ayat 3, saham ormas yang berada di badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

Sementara, WIUPK yang diberikan terhadap ormas tersebut berlaku lima tahun sejak PP ini berlaku.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," demikian isi Pasal 83A ayat 6.

Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioirtas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Ormas Kelola Tambang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini