News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Lagi Gratis, Nasabah BCA Bakal Dikenakan Biaya Tarik Tunai di Mesin EDC, Segini Besarannya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mesin EDC BCA. Mulai 5 Juli 2024, transaksi tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant akan dikenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp4.000 per transaksi yang akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penarikan uang tunai menggunakan kartu debet BCA melalui mesin EDC di toko ritel seperti Indomaret dan Alfamaret saat ini tidak dikenakan biaya.

Namun, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan mengubah kebijakan tersebut dengan memungut biaya sebesar Rp4.000 setiap transaksi tarik tunai gunakan mesin EDC BCA.

Kebijakan tersebut mulai efektif pada 5 Juli 2024.

Baca juga: KUR Bank BCA 2024: Bisa Ajukan Pinjaman Rp500 Juta, Cukup Bawa E-KTP, NPWP, dan KK

"Untuk peningkatan layanan, mulai 5 Juli 2024, transaksi tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant akan dikenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp4.000 per transaksi yang akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan," tulis pengumuman BCA dalam website resminya.

Diketahui, selama ini pilihan transaksi tarik tunai melalui EDC digunakan para nasabah agar tidak perlu mengantre di mesin ATM, atau tidak menemukan ATM terdekat.

EDC bisa ditemukan di berbagai merchant BCA, baik di minimarket, kedai kopi, hinga resto rekanan BCA.

EDC BCA merupakan mesin perbankan elektronik BCA yang bisa menerima berbagai jenis kartu dan juga QRIS untuk pembayaran.

Saat ini BCA memiliki dua mesin EDC yakni EDC BCA Biasa dan EDC BCA APOS.

EDC BCA dilengkapi dengan tutupan PIN pada angka-angkanya sehingga membuat tingkat keamanan customer semakin tinggi saat memasukkan PIN untuk pembayaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini