Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meragukan tujuan pemerintah memberlakukan peraturan gaji pekerja dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebagai upaya mengatasi backlog perumahan.
Pemerintah dalam setiap kesempatan menyatakan terdapat kesenjangan atau backlog yang dihadapi oleh pemerintah karena sampai saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah berdasarkan data BPS.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan program Tapera hadir karena kondisi masyarakat yang masih kesulitan dalam kepemilikan rumah.
Baca juga: Polemik Tapera: Anies Minta Pemerintah Dengar Aspirasi Publik, Penyesalan Basuki, & Respons Moeldoko
Nailul mempertanyakan apakah benar Tapera bisa menyelesaikan masalah backlog rumah di Indonesia.
"Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit," kata Nailul kepada Tribunnews, dikutip Senin (10/6/2024).
"Namun apakah sudah menyelesaikan masalah backlog perumahan? Nyatanya backlog perumahan masih terlampau tinggi," lanjutnya.
Ia mengatakan, Bank Tabungan Negara (BTN) juga sudah disuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah.
Kemudian, kata Nailul, tujuan Tapera sangat mengambang antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.
Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi.
Yakni, ke korporasi sebanyak 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 45 persen, dan sisanya deposito.
Nailul mengatakan, dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita.
"Apakah kita diberitahukan setiap bulan dimana posisi kekayaan kita?" tanya dia.
Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) No.4 tahun 2016. PP yang ramai terakhir merupakan turunan dari UU tersebut.
PP turunan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.