Adapun dana iuran ini merupakan hasil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada 2027.
Potongan gaji untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.
"Kalau saya yang jawab itu pasti tidak [akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur]. Enggak ada itu," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
"Itu karena tabungan Tapera itu oleh Badan Tapera sendiri, terpisah dari anggaran PUPR," tegasnya.
Menurut Basuki, ini semua kembali lagi ke soal kepercayaan publik.
Ia tak heran publik banyak yang khawatir dana ini akan digunakan untuk hal lain, mengingat sejumlah kasus yang pernah terjadi.
Contohnya seperti kisruh Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan ini terjadi. Basuki juga menyinggung kasus korupsi Asabri yang terjadi beberapa tahun lalu.
Ia pun mengatakan kalau pemerintah sudah memiliki alokasi tersendiri untuk program pembangunan rumah.
Dia bilang, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk perumahan dari 2016 hingga 2024 sebesar Rp 105 triliun, di antaranya untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"FLPP, subsidi selisih bunga, subsidi uang muka, itu semua dihitung oleh Kementerian Keuangan, Rp 105 triliun, yang dikelola oleh Badan Tapera. Jadi, insyaallah saya jamin tidak," tutur Basuki.
Jamin Keamanan Dana Tapera
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut pemerintah akan menyiapkan sistem pengawasan tersendiri untuk Tapera.
Nantinya, pengawasan anggaran akan melibatkan Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).