Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mencatatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara senilai Rp425,5 triliun di sepanjang buku tahun 2023.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, kontribusi tersebut berasal dari pembayaran pajak dan dividen.
"Kontribusi kami terhadap penerimaan fiskal ini seiring dengan pertumbuhan bisnis Pertamina yang baik," ungkap Fadjar dalam pernyataannya, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Kinerja Pertamina Ditopang Hasil Produksi Lapangan Minyak, Segini Capaiannya
"Kami meyakini, komitmen Pertamina untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk pada kepatuhan pada aturan perpajakan, mencerminkan kemampuan Pertamina dalam pengelolaan keuangan yang sehat dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik," sambungnya.
Kontribusi penerimaan negara dari Pertamina terdiri dari pembayaran pajak sebanyak Rp224,53 triliun, yakni Pajak Penghasilan (PPh), pajak dibayar di muka, pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran, custom atau bea masuk, dan pajak daerah.
Selain pajak, penerimaan lain yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp66,17 triliun, dividen dan signature bonus sebesar Rp14,03 triliun.
Kontribusi lain yang diberikan Pertamina adalah dalam bentuk Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang pada tahun 2023 mencapai Rp120,79 triliun.
Sementara itu, selain taat pajak, Pertamina juga berkontribusi pada implementasi program kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sepanjang 2023, Pertamina Group berhasil menyerap TKDN sebesar Rp374 triliun, atau mencapai 47 persen dari total TKDN BUMN secara nasional.
Komitmen Pertamina dalam TKDN bertujuan untuk mendorong bertumbuhnya industri dalam negeri.
"Dengan kontribusi Pertamina kepada negara dan industri ini, diharapkan dapat mendukung multiplier effect yang positif bagi masyarakat, menggerakkan industri di Tanah Air dan mendorong perekonomian nasional," pungkas Fadjar.