News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Tenaga Listrik, Ini Besaran Tarifnya

Penulis: willy Widianto
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran pajak merupakan kegiatan yang wajib untuk dilakukan. Salah satu jenisnya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Jenis pajak ini merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu dan tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Salah satu kategori PBJT adalah konsumsi atas tenaga listrik. Tenaga listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Karenanya, tenaga listrik termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT.

Baca juga: Ngemplang Pajak, Pengusaha Bahan Kue Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah

“PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam hal ini adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa(18/6/2024).

Artinya, subjek PBJT Tenaga Listrik merupakan konsumen yang menggunakan atau mengkonsumsi tenaga listrik. Sedangkan, yang ditetapkan sebagai Wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi tenaga listrik. Konsumsi tenaga listrik dalam hal ini merupakan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Namun, kata Morris ada beberapa yang dikecualikan dari objek PBJT Tenaga Listrik ini, diantaranya:

1. Konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan penyelenggara negara lainnya.

2. Konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.

3. Konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

4. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kilovolt ampere (kVA) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Sementara itu dasar pengenaan PBJT Tenaga Listrik adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, dalam hal ini adalah nilai jual tenaga listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan untuk:

1. Tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran

2. Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini