Kemudian nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:
1. Jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar
2. Jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.
Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:
1. Kapasitas tersedia
2. Tingkat penggunaan listrik
3. Jangka waktu pemakaian listrik
4.Harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT Tenaga Listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan," ujar Morris.
Adapun tarif yang ditetapkan untuk PBJT Tenaga Listrik, diantaranya:
1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.
2. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan sebesar 2,4 persen.
3. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen.
Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik untuk PBJT Tenaga Listrik.
PBJT diterapkan di Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang, merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.
“PBJT Tenaga Listrik tidak hanya mengatur aspek perpajakan, tetapi juga memberikan pengecualian yang seimbang, seperti konsumsi oleh instansi pemerintah, tempat ibadah, dan panti sosial. Dengan demikian, sistem ini mencerminkan keberpihakan terhadap sektor-sektor yang bersifat sosial dan publik,” ujar Morris Danny.
Melalui penetapan tarif yang berbeda untuk jenis konsumsi tertentu, PBJT Tenaga Listrik mendorong penggunaan energi terbarukan. Tak hanya itu, proses penetapan dan penerapan PBJT yang jelas dan transparan menjadi landasan utama untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen.