Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama baru telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menduduki beberapa kursi jabatan Dewan Komisaris di perusahaan BUMN.
Adapun, sejumlah nama tersebut seperti Fuad Bawazier, Simon Aloysius Mantiri, hingga Grace Natalie.
Nama-nama tersebut ditempatkan diberbagai perusahaan-perusahaan pelat merah. Mulai dari PT Pertamina hingga Holding Tambang BUMN atau Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Baca juga: Posisi Komisaris BUMN Mulai Diisi Pendukung Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Anak Buah Erick Thohir
Lalu, berapa besaran gaji mereka?
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pekan lalu menunjuk 2 nama baru jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Adapun 2 nama yang dimaksud adalah Simon Aloysius Mantiri sebagai Komisaris Utama Pertamina, serta menugaskan Condro Kirono sebagai Komisaris Independen Pertamina.
Berdasarkan pengungkapan prosedur, indikator dan dasar penerapan remunerasi dijelaskan bahwa prosedur dan indikator penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan Perusahaan.
Adapun dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER-04/MBU/2014 jo No.PER-01/ MBU/06/2017 jo No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/ MBU/05/2018.
Stuktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif kinerja.
Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Kemudian untuk gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Baca juga: Posisi Komisaris BUMN Mulai Diisi Pendukung Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Anak Buah Erick Thohir
Sementara untuk honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Lalu, honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
Dan untuk honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.