News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASDP Terapkan Sterilisasi Pelabuhan Bakauheni, Tambah CCTV dan Bantuan Personel Kepolisian

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelabuhan Bakauheni - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan regulator BPTD Kelas II Lampung melakukan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni selama 1 bulan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan regulator BPTD Kelas II Lampung melakukan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni selama 1 bulan.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menerangkan, sterilisasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan.

Baca juga: ASDP Mampu Layani 447.000 Penumpang Selama Momen Libur Idul Adha

Serta, Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan; dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan.

"Intinya, kami terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan tentunya kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," kata Shelvy dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).

Adapun pihak-pihak yang tidak berkepentingan wajib disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional pelabuhan.

Pihak ASDP juga telah berkoordinasi bersama Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA untuk memastikan situasi di lapangan tertangani dan teratasi dengan baik.

Saat ini dilaporkan operasional di lapangan juga lancar dan terkendali.

ASDP juga meminta penguatan tenaga keamanan tambahan dari pihak kepolisian dan TNI perihal kebijakan sterilisasi ini.

Selain itu, juga akan dipasang CCTV dan akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus pelabuhan Bakauheni.

"Zona ini dikategorikan sebagai Zona B-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan PM yang berlaku. Jadi, bukan berada di zona terlarang," ujar GM ASDP Cabang Bakauheni, Captain Rudi Sunarko.

Baca juga: ASDP Cetak Laba Bersih Rp 637 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Captain Rudi menerangkan dalam peningkatan tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan.

Hal ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan, serta peningkatan Infrastruktur, seperti jalan dan rambu-rambu untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan.

"Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah UU dan untuk terciptanya pelayanan penyeberangan bagi seluruh pengguna jasa yang tertib, aman, lancar dan selamat," pungkas dia.

Sebagai informasi, terkait adanya aksi protes yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah menggelar dialog.

Dialog ini memprioritaskan beberapa poin utama, yakni penerapan kebijakan zonasi, di mana kebijakan PM 91/2021 tentang zonasi pelabuhan penyeberangan akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial, termasuk Merak, Bakauheni, dan pelabuhan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini