"Sudah cukup kesengsaraan ekonomi masyarakat bawah dan buruh yang hidup gali lubang tutup lubang tiap harinya. Jangan lagi ditambah jebakan setan dalam bentuk judol," tegasnya.
Blokir Ribuan Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perbankan telah memblokir sebanyak 6.056 rekening terkait judi online hingga Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening itu merupakan upaya OJK dalam memberantas judi online yang berdampak luas pada perekonomian.
"Atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Dian.
"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama," sambungnya.
Dikatakan Dian, OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan profiling terhadap rekening yang terafiliasi judi online. Sehingga nantinya, hasil dari profiling itu dikirimkan melalui sistem aplikasi SIGAP.
"Kita juga nanti akan bertukar kan antar bank semua data yang terkait dengan rekening itu, sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online," jelas dia.
Menurut Dian, langkah pemblokiran rekening terkait judi online ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum adanya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan.
Dian bilang, adanya satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online ini memudahkan langkah OJK dalam menutup akses yang menopang transaksi perjudian online di tanah air.
"Tentu pemblokiran ini akan terus dilakukan oleh kita, ini sesuai dengan kewenangan kita, dan juga kita tentu saja di samping itu juga melakukan kampanye massal atau kita sebut sebagai massive campaign yang dilakukan," ujar dia.
"Apakah itu secara bersama-sama atau juga masing-masing bank kepada para nasabahnya, terutama atau kepada publik secara keseluruhan," sambungnya.
Transaksi Mencapai Rp100 Triliun
Menkominfo Budi Arie Setiadi memaparkan, transaksi judi online di triwulan pertama 2024 tembus Rp 100 triliun.
Budi Arie menjelaskan, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023 transaksi judi online mencapai Rl 327 triliun.
"Sedangkan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp 100 triliun di tiga bulan pertama tahun 2024," ujar Budi.