News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendag Bentuk Satgas untuk Selidiki Barang Impor Ilegal, Kemenperin Minta Segera Direalisasikan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Adapun hal tersebut disampaikan Zulhas saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Misalnya kaos itu kalau masuk ke sini itu dikenakan Rp 60 ribu. Jadi kalau ada kaos impor harganya Rp 50 ribu, enggak mungkin. Berarti itu enggak betul cara masuknya karena kalau kaos masuk ke sini itu satu potong dikenakan tarif Rp 60 ribu. Itu satu contoh," ujarnya.

Atas dasar itu, Zulhas mengatakan telah dibentuk satgas bersama asosiasi terkait bersama dengan lembaga perlindungan konsumen.

Satgas ini akan mengunjungi pasar-pasar untuk melakukan survei, memastikan apakah pakaian yang dijual di situ benar barang ilegal atau bukan.

"Kita akan lihat ke pasar, survei, lihat apa yang terjadi. Betul enggak ini ada yang ilegal? Kalau kita menuduh ilegal kan belum tentu juga. Kita lihat dulu," ujar Zulhas.

"Ini kalau barang tertentu harus ada SNI-nya. Pakaian wanita itu harus ada SNI-nya itu. Pakaian anak-anak ada enggak [SNI-nya]? Nanti akan dilihat. Kalau enggak, berarti prosedur masuknya ilegal," lanjutnya.

Baca juga: Badai PHK di Industri Tekstil Bikin Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berkurang 24.000 Orang

Akar Masalah

Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menilai, akar masalah dari pabrik dan UMKM lokal terancam terpuruk adalah produk impor ilegal borongan yang diselundupkan masuk Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut bahwa produk impor ilegal menjadi ancaman utama bagi produk dalam negeri, terutama UMKM, karena harganya yang sangat murah.

Produk impor ilegal itu disebut tidak memenuhi regulasi seperti SNI, label, dan lainnya. Selain itu, barang ilegal ini juga beredar di pasar tradisional dan dijual secara online tanpa mematuhi regulasi yang ada.

"Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah tegas seperti memperketat pengawasan di pintu masuk impor (bea cukai); pengawasan terhadap barang beredar; razia barang-barang impor ilegal; serta penegakan hukum terhadap penjual, distributor, dan importir yang terlibat," kata Alphonzus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini