TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas jalan kerap terjadi pada ruas jalan yang melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai daerah rawan kecelakaan.
Salah satu langkah nyata yang diambil oleh Pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang mengatur terkait aspek teknis, operasional, dan standar keselamatan.
Dalam hal ini, Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api, Kamis 11 Juli 2024.
Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi, Capt. Avirianto Suratno, mengatakan bahwa FGD ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Peningkataan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan jalan, yang melibatkan tujuh Kementerian/Lembaga (Kemendagri, Kemenhub, KemenPUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung dan KNKT).
Baca juga: KAI Berikan Promo Juleha Periode 13-16 Juli 2024, Ini Daftar Kereta Api dan Rutenya
“Sejalan dengan komitmen dalam meningkatkan keselamatan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau lebih dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan Lima Pilar Keselamatan yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan,” ujar Capt. Avirianto dikutip Sabtu, 13 Juli 2024.
Dia mengatakan, di 2024 Badan Kebijakan Transportasi membuat Rancangan Peraturan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan dengan Jalur Kereta Api.
"Peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan frekuensi lalu lintas kendaraan dan frekuensi lalu lintas kereta api,” terangnya.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini akan mencakup standar dan kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, dan sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Baketrans, Israfulhayat, memaparkan bahwa standar dan kriteria perlengkapan meliputi jenis, bentuk dan ukuran perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang dan kriteria pemasangan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang antara ruas jalan dengan jalur kereta api.
Penyelenggara perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang antara ruas jalan dengan jalur kereta api ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga Badan Hukum terkait.
Terkait dengan tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang akan diatur tata cara berlalu lintas bagi kendaraan dan tata cara berlalu lintas bagi pejalan kaki.
Vice President Of Security and Administration PT KAI, Duhuri Kurniawan mengatakan data di PT KAI menunjukkan, selama 4 tahun ini atau sejak 2020 sampai Juni 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang mencapai 1.353 kejadian.
Sementara, 83 persen kecelakaan kereta api terjadi pada lokasi perlintasan yang tidak dijaga.
Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang membutuhkan perhatian khusus, dalam hal ini PT KAI sebagai operator mendukung adanya RPM ini.
“PT KAI juga kerap melakukan upaya meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang melalui sosialisasi keselamatan yang bekerjasama dengan Dishub, Railfans dan Masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan, pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre, dan penertiban bangunan liar di lingkungan ROW untuk mendukung keselamatan perjalanan KA.
FGD ini juga dihadiri Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sesditjen Binamarga PUPR, Perencana Ahli Madya Koordinator Transportasi Darat dan Perkeretaapian Bappenas, Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat DItjen KA Kemenhub, serta investigator KNKT.