Pihaknya juga penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan, pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre, dan penertiban bangunan liar di lingkungan ROW untuk mendukung keselamatan perjalanan KA.
FGD ini juga dihadiri Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sesditjen Binamarga PUPR, Perencana Ahli Madya Koordinator Transportasi Darat dan Perkeretaapian Bappenas, Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat DItjen KA Kemenhub, serta investigator KNKT.
Baca tanpa iklan