TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut cara menghitung denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat periode 2024.
Membayar pajak pada dasarnya adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia, terutama mereka yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan.
Melakukan pembayaran pajak diyakini sebagai bukti bakti kepada negara.
Lantaran pajak yang disetorkan akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD). Karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak.
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal.
Akan tetapi, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan bahwa kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun tidak akan disita.
Meski begitu bagi seseorang yang sengaja atau tidak menunda pembayaran pajak maka akan dijatuhi denda.
Mengutip dari laman resmi Samsat, besaran denda telat pajak tergantung dari PKB dan lama telat pembayarannya.
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya denda keterlambatan pembayaran pajak ditetapkan sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Lama Keterlambatan
Baca juga: Layanan SIM dan Samsat Keliling Jelang Pemilu 2024 Libur Sementara, Ini Jadwal Terbarunya
Besaran denda juga dipengaruhi oleh lama keterlambatan pembayaran PKB. Denda juga diperlakukan untuk pelanggar yang lebih dari dua hari dan selebihnya.
Pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, biaya denda PKB yang melebihi waktu pembayaran dua hari hingga satu bulan adalah 25 persen.
Berikut ini cara perhitungan denda pajak motor berdasarkan keterlambatannya.
- Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25 persen.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Simak Rincian Tarif PKB :
Bagi pemilik kendaraan bermotor baru atau yang pertama kalinya, tarif pajaknya adalah 2% dari nilai kendaraan.
Pemilik kendaraan bermotor kedua akan dikenakan tarif pajak sebesar 2,5%, dan tarif akan naik sebanyak 0,5% untuk setiap kendaraan tambahan yang dimiliki.
Untuk badan atau lembaga yang memiliki kendaraan bermotor, tarif pajaknya adalah 2% dari nilai kendaraan.
Pemilik kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau daerah akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.
Kendaraan bermotor jenis alat berat akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,2%
Simulasi Penghitungan Denda Keterlambatan Pembayaran PKB
Simulasi penghitungan denda keterlambatan pembayaran PKB ini kami lakukan dengan menggunakan tarif PKB sebesar Rp 250.000.
- Telat 3 Bulan
PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 3/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,25 + 32.000
= 250.000 x 0,0625 + 32.000
= 15.625 + 32.000
= 47.625
Jadi denda yang harus dibayar jika telat 3 bulan adalah Rp 47.625.
- Telat 6 Bulan
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 6/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,5 + 32.000
= 250.000 x 0,125 + 32.000
= 31.250 + 32.000
= 63.250
Jadi denda yang harus dibayar jika telat 6 bulan adalah Rp 63.250.
- Telat 1 Tahun
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 250.000 x 0,25 + 32.000
= 62.500 + 32.000
= 94.500
Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 1 tahun adalah Rp 94.500.
- Telat 2 Tahun
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan + denda SWDKLLJ motor
= 2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan + Rp 32.000
= 2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan + Rp 32.000
= Rp 125.000 + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 2 tahun adalah Rp 157.000.
- Telat 5 Tahun
5 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 5 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 5 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 1.250.000 x 0,25 + 32.000
= 187.500 + 32.000
= 312.500 + 32.000
= 344.500
Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 5 tahun adalah Rp 344.500
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)