Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai berlaku awal September 2024.
Hal itu dia sampaikan usai menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/7/2024).
"Enggak, September. 1 September lah. Tapi belum," kata Trenggono kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Selasa.
Baca juga: Jokowi Bantah akan Menaikkan Harga BBM Subsidi pada 17 AgustusĀ
Trenggono menyampaikan, kehadirannya di Kantor Kemenko Perekonomian ini membahas mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi khususnya untuk para nelayan.
Meski begitu, dia mengklaim untuk sektor KKP sendiri tidak ada yang berubah.
"(Pembatasan 17 Agustus untuk nelayan) Iya, itu tapi enggak ada yang berubah," jelas dia.
Adapun untuk pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite, kata Trenggono akan dibatasi untuk kendaraan tertentu. Sayangnya dia enggan menjelaskan secara rinci jenis kendaraan yang dimaksud.
"Ada pembatasan di kendaraan tertentu," ucap Trenggono.
"Yang pasti nanti ke Pak Menko ya," timpalnya.
Selain Menteri KKP, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun tampak hadir di Kantor Kemenko Perekonomian. Sayangnya dia irit bicara menyoal pembatasan pembelian BBM subsidi ini.
"Nanti tanya sama Kemenko," ujar Arifin.
"Bahasannya ya udah dibahas tinggal tanya ke Kemenko," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Airlangga) menegaskan, tidak ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Airlangga, pemerintah hanya membahas mengenai penurunan kadar sulfur dalam BBM yang berdampak pada polusi udara di DKI Jakarta.
"Tidak ada pembatasan (pembelian BBM subsidi), yang dibahas kmrn adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM, tentu kita harus melihat udara Jakarta, air qualitynya ini mengkhawatirkan bagi kesehatan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantornya, dikutip Jumat (12/7/2024).
Airlangga menyebut, pembahasan itu juga mencakup revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak. Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
"Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan," jelas dia.
Pembatasan pembelian BBM
Pembelian BBM subsidi bakal dibatasi dan tidak untuk semua orang mulai 17 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, pemerintah sedang melakukan efisiensi untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah dengan mengatur penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Dia bilang 17 Agustus 2024 ini pemberian BBM subsidi dengan harga murah tak lagi bisa sembarangan. Penerapan pembelian BBM sesuai penerima akan diterapkan.
"Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ," ungkap Luhut dalam unggahannya di Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Adapun sejauh ini BBM yang disubsidi pemerintah dan dialirkan Pertamina adalah jenis solar dan Pertalite. Sementara jenis Pertamax sengaja ditahan harganya dengan kompensasi kepada Pertamina.