"Ini yang membuat kekhawatiran dari para pedagang, sehingga mereka saat ini membuka tutup kiosnya," tutur Abdullah.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan dalam tata niaga impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, alasan dibentuknya Satgas tersebut sejalan dengan masih cukup maraknya fenomena banjir produk impor ilegal di pasar.
Seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, hingga kosmetik.
Adapun dasar hukum pembentukan Satgas adalah undang-undang nomor 7 tahun 2014, pasal 38 ayat 1.
Yang berbunyi Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
Selain itu, pembentukan Satgas tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dalam Pasal 139 ayat 3 dijelaskan bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat nasional.
Adapun, Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelejen Negara, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, TNI, Dinas Provinsi Kabupaten Kota yang membidangi Perdagang dan Kadin.
"Oleh karena itu kita bentuklah Satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu, jadi gak semua, tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya," kata Zulkifli.
"Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor," pungkasnya.