Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama di bawah kendaliĀ Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengklaimtidak pernah meledakkan kapal penangkap ikan asing ilegal.
Inspektur Jenderal KKP Tornanda Syaifullah beralasan, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal-kapal ikan ilegal tersebut dibanding ditenggelamkan atau diledakkan.
Dia mengklaim, tindakan menenggelamkan atau meledakkan kapal ikan ilegal akan merusak ekosistem laut.
"Kalau kapal itu dibom akan merusak konservasi di bawahnya," ujar Tornanda di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Nenurut Tornanda, untuk bisa memanfaatkan kembali kapal-kapal ilegal tersebut, harus melalui mekanisme yang ada. Misalnya, berkoordinasi dengan aparat berwenang, serta penegak hukum lainnya.
"Ini kan ada rule of the game (aturan main). Tentu perlu koordinasi juga. Misalnya, ada daerah ingin memanfaatkan, perlu dibicarakan juga dengan kementerian lain untuk izin digunakan. Tidak sembarangan juga," kata dia.
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Laut Natuna
Penenggelaman kapal ikan ilegal pernah dilakukan di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti hingga mencapai 500 buah karena saat itu terdapat ribuan kapal dari negara asing sudah memasuki perairan Indonesia secara ilegal.
Selain mencuri ikan, mereka juga menyelundupkan narkoba, mengambil satwa yang dilindungi, dan memakai bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari Indonesia.