News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonom Heran Pemerintah Terlihat Terburu-buru Godok Regulasi Family Office

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah Indonesia menggodok regulasi soal family office dinilai terburu-buru.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ada kesan pemerintah terburu-buru dalam menggodoknya.

"Ada kesan diburu-buruin," katanya ketika ditemui di Hotel Mercure, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Bhima pun menduga alasan pemerintah ingin merampungkan regulasi family office sebelum Presiden Jokowi lengser adalah untuk menarik dana-dana repatriasi dari orang-orang super kaya Indonesia yang selama ini menempatkan dana-dananya di luar negeri, khususnya Singapura.

"Untuk apa? Untuk menstabilkan nilai tukar rupiah karena hari ini sudah Rp 16.200 (per dolar AS). Jadi itu tujuannya kenapa dikebut secara cepat," ujar Bhima.

Baca juga: Dirjen AHU: Indonesia Akan Terapkan Family Office yang Cocok untuk Social Enterprise

Adapun dalam menggodok regulasi family office, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mempersiapkan insentif pajak bagi para family office.

Mengenai hal tersebut, Bhima pun mempertanyakan koordinasi antara Luhut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan teknis pengeluaran insentif pajaknya.

"Apakah draf peraturan menteri keuangan untuk insentif family office-nya sudah siap atau belum? Kalau misalkan belum, itu kan artinya koordinasi antar kementeriannya masih belum siap," ucap Bhima.

Kalaupun perangkat insentifnya sudah jadi di sisa dua bulan ini, Bhima mengatakan belum tentu para family office akan langsung memindahkan asetnya ke Indonesia.

Hal itu karena para family office masih menunggu dulu susunan kabinet serta arahan pemerintahan yang baru dan lain sebagainya.

Saat ini, pemerintah sedang menggodok regulasi baru tentang bisnis family office di Indonesia yang ditargetkan selesai sebelum Jokowi lengser di Oktober 2024.

"Harus selesai sebelum Oktober ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Launching Implementasi Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Family office merupakan perusahan swasta yang memiliki tugas menangani kekayaan satu keluarga atau individu yang sangat kaya.

Bila para perusahaan swasta itu dihadirkan di Indonesia dan akan berinvestasi, pemerintah meyakini dapat menarik kekayaan dari negara tersebut untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, proses penggodokan family office masih berjalan. Beberapa hal yang dibahas di antaranya mengenai persyaratan apa yang harus dipenuhi agar family office tersebut bisa mendapatkan insentif pajak.

Luhut memang mengatakan pemerintah berencana memberikan family office ini insentif pajak.

"Sebenarnya mengenai pajak yang diberikan, insentif pajak yang diberikan, itu juga dia ada kewajiban untuk investasi dari uang yang dia taruh di dalam kita," ujar Luhut.

"Tadi masih kita bicara sekarang mengenai berapa jumlah minimum yang akan mereka harus masukkan, berapa yang harus diinvestasikan, dan berapa pegawai yang harus dia buat untuk menjalankan office-nya disini," lanjutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mencontoh negara-negara lain yang sudah menerapkan family office ini.

Pemerintah Indonesia akan belajar dari negara-negara yang telah sukses atau gagal dalam menjalankan family office ini.

"Dari sisi desain, rancangan, dari keberadaan family office itu akan seperti apa, kita akan melakukan benchmarking terhadap pusat-pusat dari family office yang ada di berbagai negara. Ada yang sukses, ada yang tidak sukses, jadi kita belajar dari situ," katanya.

Sementara itu, soal insentif pajak yang akan dikucurkan, ia mengatakan Indonesia sudah memiliki beberapa contoh yang saat ini sudah dijalankan.

Sebut saja seperti tax holiday, tax allowance, maupun yang sekarang ini sudah diberikan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ini juga cukup banyak sebetulnya dalam kerangka peraturan untuk pemberian insentif perpajakan. Jadi nanti kita akan lihat kemajuan dari pembahasan mengenai family office itu sendiri," ujar Sri Mulyani.

Cara Kerja

Luhut pernah menjelaskan cara kerja Family Office adalah dana dari orang kaya raya di dunia diperbolehkan disimpan di Indonesia.

Namun, pemilik dana harus melakukan investasi di beberapa proyek di Indonesia.

"Mereka (orang superkaya dunia) tidak dikenakan pajak tapi harus investasi, dan (dari) investasi nanti akan kita pajaki," kata Luhut melalui akun resmi Instagram-nya @luhut.pandjaitan, Senin (1/7/2024).

Luhut mencontohkan, orang kaya tersebut menyimpan dana di Indonesia sekitar 10 juta-30 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, dana tersebut diputar untuk diinvestasikan ke proyek yang ada di Tanah Air.

"Dia taruh duitnya 10 juta-30 juta USD dan investasi dan kemudian dia harus memakai orang Indonesia untuk kerja di Family office tadi," ujarnya.

"Kan banyak proyek di sini, ada hilirisasi, seaweed, dan macam-macam. Jadi Indonesia itu punya peluang yang besar dan harus diambil peluang ini dan tentu harus menguntungkan Indonesia," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini