Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap cara warga negara asing (WNA) bisa berjualan barang impor ilegal di Indonesia secara online.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengungkap hal tersebut ketika mengamankan produk yang diduga hasil impor ilegal senilai kurang lebih Rp 40 miliar.
Produk yang diamankan tersebut merupakan hasil kerja pertama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Baca juga: Satgas Impor Ilegal Bakal Ungkap Hasil Temuan di Lapangan dalam Waktu Dekat
Zulhas mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa cara dari WNA itu mengimpor produk secara ilegal adalah dengan menyewa gudang di Indonesia.
Setelah menyewa gudang, mereka meminta barang-barang yang ia selundupkan ke sini untuk dikemas, lalu baru dijual secara online di Indonesia.
"Hasil penyelidikan sementara, ternyata ini importirnya orang asing. Nyewa gudang, minta di-packing barangnya, dia bayar, kemudian dijual secara online," kata Zulhas di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
"Bayangkan, kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga-warga negara asing yang berjualan di tempat kita," lanjutnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, importir asing tersebut berdomisili di Indonesia dan menyelundupkan barang impornya ke RI.
Barang-barang tersebut tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kode HS.
Ia pun tidak habis pikir Indonesia sudah sejauh ini disusupi oleh barang impor ilegal.
Baca juga: Kemenkop UKM Tak Dilibatkan di Satgas Impor Ilegal, Menteri Teten Tetap Dukung Kemendag Cs
"Saya juga bingung bagaimana (produk impor ilegal) bisa sampai di sini," ujar Zulhas.
"Kita kesusupan barang-barang ilegal dan dipasarkan dalam negeri secara bebas, secara online. Sudah barangnya ilegal, memasarkannya terang-benderang, bebas," lanjutnya.
Ia menegaskan telah meminta para anggota satgas impor ilegal untuk mendalami lebih lanjut mengenai orang asing yang mengimpor barang dari luar secara ilegal ini dan dipasarkan di Indonesia.
Adapun dalam kegiatan expose produk yang diduga hasil impor ilegal ini, satgas impor ilegal telah mengamankan berbagai jenis barang. Mulai dari produk elektronik hingga pakaian jadi dalam kondisi baru.
"Barangnya ada handphone, komputer, tablet, nilainya Rp 2,7 miliar. Pakaian jadi Rp 20 miliar. Elektronik ada Rp 12,3 miliar. Mainan anak Rp 5 miliar. Total lebih kurang Rp 40 miliar," ujar Zulhas.
Sebagai informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal telah mulai bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Peraturan mengenai satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.
Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Tiga tujuan utama pembentukan satgas ini, pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; serta memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niagaimpornya.
Anggota satgas juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.
Pelaku usaha yang melanggar juga akan ditindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu.
Lalu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat.
Selain itu, juga pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.