News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satgas Impor Ilegal Amankan Barang Elektronik Hingga Pakaian Jadi Senilai Rp 40 M

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan ekspose barang yang diduga merupakan hasil impor ilegal, di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal telah mengamankan produk yang diduga hasil impor ilegal.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, ini adalah pekerjaan pertama dari satgas yang baru dibentuk pada 18 Juli 2024 itu.

"Ini hasil kerja pertama Satgas. Jadi ini bukan Kementerian Perdagangan, tetapi Satgas. Satgas memeriksa produk-produk yang kita duga ilegal," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Kemenkop UKM Tak Dilibatkan di Satgas Impor Ilegal, Menteri Teten Tetap Dukung Kemendag Cs

Ia mengatakan, barang yang diduga hasil impor ilegal itu memiliki nilai kurang lebih sebesar Rp 40 miliar.

Barang-barang yang diamankan beragam. Mulai dari produk elektronik hingga pakaian jadi dalam kondisi baru.

"Barangnya ada handphone, komputer, tablet, nilainya Rp 2,7 miliar. Pakaian jadi Rp 20 miliar. Elektronik ada Rp 12,3 miliar. Mainan anak Rp 5 miliar. Total lebih kurang Rp 40 miliar," ujar Zulhas.

Hasil penyelidikan sementara satgas ini juga menunjukkan bahwa ternyata importir produk-produk ini adalah orang asing.

Orang asing itu menyewa gudang di Indonesia, meminta barang-barangnya dikemas, membayarkan biaya yang dibutuhkan, kemudian dijual secara online.

"Bayangkan, kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga-warga negara asing yang berjualan di tempat kita. Sudah jauh seperti itu," pungkas Zulhas.

Ia menegaskan telah meminta para anggota satgas impor ilegal untuk mendalami lebih lanjut mengenai orang asing yang mengimpor barang dari luar secara ilegal ini dan dipasarkan di Indonesia.

Sebagai informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal telah mulai bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Baca juga: Isu Razia Barang Impor Ilegal, IKAPPI Minta Pedagang Pasar Diedukasi, Bukan Malah Ditakuti

Peraturan mengenai satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini