Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.
Pemerintah juga memberi penjelasan mengenai Pemberian Pengurangan Pokok. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk Tahun pajak berjalan; dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.
Selain itu Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.
Morris Danny juga menjelaskan mengenai tata cara pengurangan pokok. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Adapun permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria di antaranya, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
Di samping itu, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
Dalam peraturan lanjut Morris juga disebutkan bahwa Wajib Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Adapun Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Satu(1) permohonan untuk satu(1) SPPT;
B. Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
C. Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan
D. Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
Selanjutnya, jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Sebelum melakukan pengurangan pajak, yuk simak tata caranya:
1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:
a. KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;
b. Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau