TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut informasi seputar biaya mengurus Sertifikat Tanah Hilang 2024 lengkap dengan tahan dan cara menggurusnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah yang hilang bisa diurus dan terbitkan kembali.
Adapun sertifikat tanah yang hilang dapat di urus melalui Kantor Pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk mengurusnya Penggantian sertifikat tanah yang namanya yang namanya tercantum dalam buku tanah hanya perlu mengajukan ke ATR/BPN.
Selain itu, permohonan penggantian sertifikat tanah juga dapat diajukan oleh pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sertifikat tanah menjadi penting lantaran dokumen tersebut merupakan kekuatan hukum terhadap suatu bidang tanah tidak bisa diganggu gugat.
Oleh karenanya sertifikita tanah yang hilang harus segera di terbitkan kembali.
Sebagai catatan sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang.
Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.
Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Biaya Urus Serifikat Tanah yang Hilang
Baca juga: Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara untuk biayanya, mengutip dari laman atrbpn.go.id, Rabu (6/3/2024), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat.
Untuk rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa sebagai syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah pengganti.
Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar.
Angkanya mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.
Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang
1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi sertifikat (jika ada)
5. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
7. Dokumen pelengkap, meliputi :
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar
Cara Urus Sertifikat Tanah Pengganti:
1. Mengurus surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
- Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
- Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2. Membawa bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan
3. Membawa bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan
4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
8. Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
9. Selanjutnya mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan.
10. Pemohon akan mengambil sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan.
11. Setelahnya, BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Apabila tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain dalam kurun waktu sekitar satu tahun, proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan.
12. Jika dokumen telah lengkap, BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah masih sesuai dengan yang tercatat dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.
13. Pihak BPN akan melakukan proses penerbitan sertifikat pengganti, yang umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 3 bulan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diterima
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)