TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara dan dokumen penting yang disiapkan untuk balik nama sertifikat tanah.
Biasanya setelah membeli tanah atau mendapat warisan berupa tanah, penting untuk segera melakukan balik nama sertifikat tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti persengketaan tanah.
Selain itu, balik nama dalam sertifikat tanah juga dilakukan untuk menaati terkait aturan administrasi yang ada.
Usai melakukan balik nama, Anda akan memiliki hak kepemilikan dari tanah tersebut secara legal.
Lantas, bagaimana cara yang dilakukan untuk balik nama sertifikat tanah? Simak berikut ini:
1. Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
2. Berikan dokumen-dokumen persyaratan ke petugas.
3. Kemudian, dokumen akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas.
4. Apabila dokumen sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses pembayaran (biaya tergantung masing-masing ketetapan kantor).
5. Proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu selama 5 hari.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Selain datang langsung ke kantor BPN, Anda juga dapat menggunakan jasa notaris.
Langkah yang dilakukan juga kurang lebih sama, yaitu dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pengurusan.
Dikutip dari atrbpn.go.id, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk lakukan balik nama sertifikat tanah: