News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI sertifikat tanah - Berikut tata cara dan dokumen yang dapat diperlukan untuk balik nama dalam sertifikat tanah.

1. Formulir permohonan sertifikat.

2. Sertifikat asli.

3. Foto copy KTP KK (penjual dan pembeli).

4. Bukti peralihan hak (AJB/waris/akta hibah).

5. PBB SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) (tahun berjalan) yang asli dan foto copy.

6. SSP (PPH Pajak penjual/pemberi waris/hibah).

7. SSB (BPHTB Pajak pembeli/penerima waris/hibah).

8. Surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai, foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.

9. BPJS Kesehatan aktif (jika bukti peralihan hak berupa AJB).

10. Bukti bayar uang pemasukan

*) Semua dokumen foto copy harus dilegalisir oleh notaris.

Itu tadi, langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan apabila ingin melakukan balik nama sertifikat tanah.

(mg/Kirana)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini