1. Formulir permohonan sertifikat.
2. Sertifikat asli.
3. Foto copy KTP KK (penjual dan pembeli).
4. Bukti peralihan hak (AJB/waris/akta hibah).
5. PBB SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) (tahun berjalan) yang asli dan foto copy.
6. SSP (PPH Pajak penjual/pemberi waris/hibah).
7. SSB (BPHTB Pajak pembeli/penerima waris/hibah).
8. Surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai, foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.
9. BPJS Kesehatan aktif (jika bukti peralihan hak berupa AJB).
10. Bukti bayar uang pemasukan
*) Semua dokumen foto copy harus dilegalisir oleh notaris.
Itu tadi, langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan apabila ingin melakukan balik nama sertifikat tanah.
(mg/Kirana)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).