News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI sertifikat tanah - Berikut tata cara dan dokumen yang dapat diperlukan untuk balik nama dalam sertifikat tanah.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara dan dokumen penting yang disiapkan untuk balik nama sertifikat tanah.

Biasanya setelah membeli tanah atau mendapat warisan berupa tanah, penting untuk segera melakukan balik nama sertifikat tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti persengketaan tanah.

Selain itu, balik nama dalam sertifikat tanah juga dilakukan untuk menaati terkait aturan administrasi yang ada.

Usai melakukan balik nama, Anda akan memiliki hak kepemilikan dari tanah tersebut secara legal.

Lantas, bagaimana cara yang dilakukan untuk balik nama sertifikat tanah? Simak berikut ini:

1. Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

2. Berikan dokumen-dokumen persyaratan ke petugas.

3. Kemudian, dokumen akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas.

4. Apabila dokumen sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses pembayaran (biaya tergantung masing-masing ketetapan kantor).

5. Proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu selama 5 hari.

Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Selain datang langsung ke kantor BPN, Anda juga dapat menggunakan jasa notaris.

Langkah yang dilakukan juga kurang lebih sama, yaitu dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pengurusan.

Dikutip dari atrbpn.go.id, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk lakukan balik nama sertifikat tanah:

1. Formulir permohonan sertifikat.

2. Sertifikat asli.

3. Foto copy KTP KK (penjual dan pembeli).

4. Bukti peralihan hak (AJB/waris/akta hibah).

5. PBB SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) (tahun berjalan) yang asli dan foto copy.

6. SSP (PPH Pajak penjual/pemberi waris/hibah).

7. SSB (BPHTB Pajak pembeli/penerima waris/hibah).

8. Surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai, foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.

9. BPJS Kesehatan aktif (jika bukti peralihan hak berupa AJB).

10. Bukti bayar uang pemasukan

*) Semua dokumen foto copy harus dilegalisir oleh notaris.

Itu tadi, langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan apabila ingin melakukan balik nama sertifikat tanah.

(mg/Kirana)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini