Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Di tengah perekonomian global yang dinamis, maka proses birokrasi dinilai perlu cepat. Sebab, proses perizinan akan memberikan kemudahan dan kepastian.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, saat rapat koordinasi Transformasi Reformasi Birokrasi untuk Mewujudkan Kemudahan Berusaha Melalui UU Cipta Kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabodetabek dan Jawa Barat di Jakarta.
Arif mengatakan bahwa perlu ada proses transformasi yang berkelanjutan di Indonesia dengan perencanaan yang bersifat taktis.
Baca juga: Airlangga Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Stabilitas Kawasan dengan Sekjen LDP Jepang
"Perlu ada satu struktur yang agile dalam proses birokrasi di tengah perekonomian global yang dinamis saat ini," ujar Arif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/7/2024).
Salah satu transformasi struktur yang berhasil dilakukan oleh pemerintah, menurut Arif adalah adanya UU Cipta Kerja, yang merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi. Diharakan akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelak usaha.
"Khususnya usaha kecil dan menengah," tutur Arif.
Arif menjelaskan bahwa spirit perizinan berusaha ini harus sesuai dengan tagline yang diusung Kementerian PANRB yaitu ‘bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak’ yang merupakan penjabaran dari arahan Presiden.
"Reformasi birokrasi berdampak ini dalam konteks UU Cipta Kerja berarti setiap kebijakan yang dikeluarkan akan berdampak pada tingkat kebermanfaatan di masyarakat. Salah satunya seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia," imbuh Arif.
Kemudian, Arif menyoroti tugas utama Satgas UU Cipta Kerja dalam melakukan monitoring serta evaluasi dalam implementasi UU Cipta Kerja. Di antaranya, melakukan proses kanalisasi seluruh proses perizinan yang nantinya akan dilakukan mitigasi dan manajemen risiko terkait isu sosial, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, HAM, ataupun risiko lingkungan.
Baca juga: Datangi Sarinah, Anggota Komisi VI DPR Serap Aspirasi Pelaku UMKM
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna menjelaskan bahwa dalam persyaratan perizinan dasar akan ada batasan waktu permohonan yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Lebih lanjut, Ktut menyoroti terkait pengawasan dan pemberian sanksi yang harus diperkuat, karena dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan sanksi administrasi yang berjenjang.
“Kebijakan sanksi administrasi ini menjadi penting, jangan sampai baru diberikan peringatan tapi izin usahanya sudah dicabut.” Jelas Ktut.
Berkaitan dengan perizinan dasar, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti menjelaskan bahwa KKPR merupakan gerbang pertama sebelum perizinan diterbitkan.