Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) kecewa akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada 26 Juli 2024.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan, PP tersebut lebih banyak mengatur soal bisnis rokok dibanding soal kesehatannya.
"Industri hasil tembakau (IHT) legal harus menyesuaikan diri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (31/7/2024).
Tak hanya penyesuaian, IHT juga disebut berpotensi gulung tikar karena banyaknya aturan baru yang penuh restriksi.
Baca juga: Pengusaha Kecewa PP 28/2024 Fokus Atur Bisnis Rokok dan Tembakau Ketimbang Aspek Kesehatan
Industri rokok kretek kelas menengah ke bawah pun disebut akan mati karena PP ini.
Henry menduga ada indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri.
"Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," ujar Henry.
Sebelum adanya PP 28/2024, ia mengatakan IHT legal sudah kewalahan karena kebijakan fiskal yang eksesif.
Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit.
Padahal, di saat bersamaan, IHT legal tertekan karena pandemi Covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti.
Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target. Produksi rokok juga disebut mengalami penurunan.
“Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar," ucap Henry.
Ia menilai, IHT legal akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari PP tersebut.