Contohnya seperti perubahan kemasan dan bahan baku yang biayanya sangat besar, serta pengaturannya yang dinilai juga semakin ketat.
"Walaupun demikan peraturan tersebut sudah disahkan, maka kami akan mematuhinya," pungkas Henry.
Dalam PP 28/2024, ia menyoroti mulai dari pasal 429 hingga 463.
Di situ mengatur di antaranya soal larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, serta larangan menjual eceran atau batangan.
Kemudian, ada larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Lalu, ada larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.
PP 28/2024 juga disebut mengubah besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan menjadi 50 persen dari sebelumnya 40 persen.
Lalu, perubahan waktu iklan di media penyiaran dari pukul 21.30-05.00 menjadi 22.00-05.00 di media penyiaran.