Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menilai, kebanyakan penerima bantuan iuran (PBI) yang dianggap tidak mampu oleh pemerintah masih tidak sadar dalam menjaga kesehatan.
Mereka memilih tetap merokok daripada membayar iuran.
“Masyarakat Indonesia itu banyak sekali merokok, PBI yang dianggap tidak mampu ada 98,6 juta yang dibiayai pemerintah tetapi mereka merokok merusak dirinya,” kata dia saat ditemui di kantor Menteri PPN di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Dirinya berharap, di tahun depan ada kebijakan baru terkait penerima manfaat bagi pasien dengan penyakit akibat merokok.
Tahun depan, direncanakan ada penyesuaian tarif dan iuran. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024, besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.
“(Perokok) beli rokok untuk dirinya itu 500 ribu. Kalau bayar iuran 42 ribu berat. Bagaimana kebijakannya? Ini belum diatur tetapi pemikiran-pemikiran untuk bisa dipertimbangkan para pihak atau pemerintah untuk mengambil kebijakan,” jelas Ghufron.
Jenis-jenis penyakit yang dipicu kebiasaan merokok antara lain, penyakit kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke dan penyakit pernafasan kronis.
Selama ini penyakit jantung menjadi penyakit dengan beban pembiayaan negara paling tinggi yakni mencapai Rp 10 triliun per tahun.
Penyakit jantung seringkali dikaitkan dengan gaya hidup yang tidak sehat salah satunya adalah kebiasaan merokok.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Isyaratkan Iuran JKN Akan Naik di Pertengahan 2025
Biasanya pasien datang dalam keadaan parah sehingga pengobatannya mahal dan pasien tersebut sudah tidak bisa lagi produktif.
Karenanya pihaknya berharap semua masyarakat bisa hidup lebih sehat sehingga tidak sakit jantung maupun kanker.