Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah menutup sekitar 6 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online.
Hal itu diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
"Kami telah menutup sekitar 6 ribuan rekening yang menjadi tempat untuk melakukan transaksi maupun penampungan akhir (judi online)," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.
Baca juga: OJK Kewalahan Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online, Ini Penyebabnya
Ke depannya, ia menyebut OJK tak akan hanya membatasi ruang gerak pihak terafiliasi judi online melalui penutupan rekening.
Sebab, kata dia, mereka bisa dengan mudah membuka rekening lagi jika rekening sebelumnya ditutup.
Lewat Customer Identification File (CIF), OJK akan membatasi ruang gerak pelaku judi online dengan mengidentifikasi pihak-pihak lainnya yang terafiliasi.
"Kami ingin memberi efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali," tutur Kiki.
Ia pun memastikan dalam menutup rekening-rekening ini, OJK senantiasa menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam kesempatan ini, Kiki juga mengungkap kendala yang kerap dihadapi ketika hendak memberantas judi online.
Sama seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online ini disebut memiliki server di luar negeri, sehingga menyulitkan penindakannya.
"Kadang-kadang mereka itu adanya di luar negeri, di mana yang seperti ini (judi online) di negara mereka legal. Nah ini memang challenge-nya seperti itu," ujar Kiki.