News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Blokir 6.000 Lebih Rekening Bank Terindikasi Judi Online, Nomor CIF-nya Sama!

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksiĀ  judi online dan telah memerintahkan perbankan untuk memblokir ribuan rekening tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, pihaknya konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK.

"Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas kepada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ungkap Dian dalam konferensi pers via daring, Senin (5/8/2024).

Dia mengatakan, OJK sudah meminta perbankan menutup rekening yang memiliki Customer Information File (CIF) sama.

CIF merupakan sistem yang berisikan seluruh informasi nasabah di suatu bank. Nomor CIF ini merupakan sebuah sistem dari bank yang berfungsi untuk mencatat serta mengetahui data-data pribadi, data keuangan, dan data-data yang terkait nasabah lainnya.

"OJK juga minta perbankan menutup rekening yang berada Customer Information File yang sama," bebernya.

Berbagai arahan OJK kepada perbankan terus dilakukan untuk memberantas praktik judi online.

Sebelumnya, OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Baca juga: Perbanas dan Regulator Galakkan Literasi Keuangan Berantas Judi Online

Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

Selebgram M dan kekasihnya A. M mengiklankan judi online di sosial medianya dan menjual video porno dengan pacarnya (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online.

OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait.

Baca juga: Tak Hanya Blokir Rekening, Pengamat Sarankan Sistem Pembayaran & Keuangan Judi Online Dipangkas

OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.

"Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini