News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkop UKM Usul Impor Pakaian Jadi, Aksesoris, Alas Kaki Dikenakan Bea 200 Persen

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan ekspose barang yang diduga merupakan hasil impor ilegal, di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gempuran produk impor ilegal terutama dari China memberikan dampak serius bagi Indonesia.

Impor ilegal disebut berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun.

Selain itu, kehilangan potensi Produk Domestik Bruto (PDB) multi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar Rp 11,83 triliun per tahun.

Baca juga: BPOM Apresiasi Sinergi UMKM dan Industri Farmasi Kembangkan Obat Bahan Alam

“Hal ini tidak hanya berdampak pada PHK massal perusahaan tersebut saja," kata Plt (Pelaksana Tugas) Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Temmy Setya Permana dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

"Namun, juga berdampak pada penurunan daya beli masyarakat yang kemudian mempengaruhi perekonomian nasional,” lanjutnya.

Maka dari itu, Temmy mengatakan, KemenKopUKM memberikan rekomendasi kebijakan yang bisa dilakukan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Pertama, rekomendasi terkait rencana Pengenaan BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) 200 persen dan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk produk tekstil memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir (pakaian jadi, aksesoris, alas kaki) atau pada kode HS 58-65.

Jadi, bahan baku industri seperti filamen, kain, dan serat masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri.

Kedua, rekomendasi KemenKopUKM mendukung langkah usulan Kemenko Perekonomian tentang insentif Restrukturisasi Mesin yang diberikan melalui perbankan dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin (PMK 11/2009 jo. PMK 188/2015).

Ketiga, mendorong penyusunan regulasi terkait persaingan usaha tidak sehat dalam praktik perdagangan daring.

Baca juga: BPOM Tunjuk Industri Kosmetik Besar Jadi Orang Tua Angkat UMKM Kosmetik

Temmy menegaskan, di tengah serbuan impor ini, seluruh elemen masyarakat tidak bisa menutup mata dengan fakta bahwa UMKM Indonesia belum bisa bersaing dari sisi harga.

Maka KemenKopUKM terus memantau dan berupaya agar produk UMKM bisa bersaing.

Ia mengatakan, KemenKopUKM telah membangun Rumah Produksi Bersama untuk produksi kulit UMKM di Garut dan beberapa komoditas lainnya di beberapa daerah.

Konsolidasi dan agregasi beberapa produk UMKM juga telah dilakukan, termasuk menghubungkannya dengan market.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini