News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktisi Soroti Peraturan Mengenali Pengguna dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi koperasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho menilai, peraturan Mengenali Pengguna Dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak diperlukan.

Sebab, menurutnya, Pengguna jasa dalam Unit Usaha Koperasi atau USP Koperasi adalah pemiliknya sendiri, bukan orang lain yang perlu dikenali.

Selain itu, dana yang dipinjam pada dasarnya adalah simpanan para anggota sendiri. Bukan milik orang lain.

“Tujuan dari penggunaan dana dalam USP pada dasarnya untuk saling menolong sesama anggota, bukan mencari untung dari sesama anggota,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Nugroho menjelaslan, Permenkop nomor 8/2023. Pada pasal 8 ayat (1) huruf I menetapkan satu di antara syarat perijinan usaha simpan pinjam koperasi, yaitu: bahwa koperasi yang mengajukan ijin harus mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.

Kemudian, Pasal 12 PP 7/2021, disebutkan pertama, kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota koperasi.

Kemudian kedua, kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam koperasi.

“Dapat kita tarik pemahaman besama bahwa dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, transaksi hanya terjadi antar anggota dalam wadah koperasi. Pengguna USP adalah anggota itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, dipaparkan pula bahwa Pengelola dan pengguna usaha simpan pinjam koperasi.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 17 UU 25/1992 bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Kemudian, Pasal 2 UU 25/1992 pengurus dipilih dari dan oleh anggot.

Dan, Pasal 30 UU 25/1992 bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.

Dengan demikian, maka pertama, Pengelola dan pengguna usaha simpan pinjam koperasi pada hakekatnya adalah anggota sendiri.

Kedua, berdasarkan PP 7/2021, usaha simpan pinjam koperasi tidak melayani atau bertransaksi dengan pihak bukan anggota.

Ketiga, Pasal 17 UU 25/1992 anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

“Koperasi dan anggota bukanlah dua pihak yang saling bertransaksi. Tetapi kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar dia.

Nugroho menambahkan bahwa dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi, maka Anggota koperasi yang meminjam kepada koperasinya pada hakikatnya sudah dikenal dan saling mengenal karena terdaftar dalam daftar anggota.

Selain itu, anggota koperasi yang meminjam kepada koperasinya pada hakekatnya meminjam simpanan yg dimiliki bersama seluruh anggota, bukan meminjam kepada pihak lain.

Dan, tata kelola usaha simpan pinjam ditetapkan bersama oleh seluruh anggota.

“Fakta empiris dalam praktik tata kelola organisasi koperasi menunjukkan fakta bahwa semua anggota koperasi terdaftar dalam daftar anggota koperasi,” katanya.

Selanjutnya, alasan berikutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30 /PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.

Dijelaskannya, bahwa Prinsip mengenal nasabah diterapkan LKNB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah.

Kemudian juga bertujuan memantau rekening dan transaksi nasabah, melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.

“Lembaga keuangan non-bank adalah perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan: koperasi bukan termasuk lembaga keuangan non-bank,” ucapnya.

Sementara itu, pemahaman nasabah pada lembaga keuangan, antara lain nasabah bukan pemilik lembaga keuangan, nasabah tidak mengelola lembaga keuangan, nasabah pada dasarnya adalah pihak di luar lembaga keuangan yang tidak dikenal oleh lembaga keuangan.

Dan nasabah hanya pengguna dari layanan jasa keuangan yang disediakan lembaga keuangan.

“Sementara pemahaman anggota koperasi antara lain pertama Anggota koperasi pemilik koperasi, kedua, Anggota koperasi pengelola koperasinya, ketiga Anggota koperasi dikenal dan mengenal koperasinya dan Anggota koperasi pemilik sekaligus pengguna koperasinya,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini