News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bapenda Jakarta: Pengusaha Wajib Laporkan Seluruh Data Transaksi Usaha Secara Elektronik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pelaporan data transaksi usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta.

Dengan adanya tahapan surat peringatan yang diberikan oleh Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk, diharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya dalam pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

Pentingnya pemenuhan kewajiban ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.

Dengan begitu, pelaporan data transaksi usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini