News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Kecurangan di Internal Perusahaan, Jasindo Perkuat Sistem Anti Fraud

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asuransi Jasindo berupaya memperkuat sistem anti fraud untuk mencegah kecurangan di internal perusahaan. Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel mengatakan, upaya ini melibatkan pimpinan dan karyawan.

"Dengan bekerja sama dan mempunyai pemahaman yang sama, perusahaan mampu mendeteksi indikasi fraud di kemudian hari. Ke depannya perusahaan juga akan mampu melakukan investigasi menyeluruh bila terjadi fraud dan memberikan sanksi kepada orang yang terlibat,” kata Andy, Selasa (13/8/2024).

Asuransi Jasindo yang tergabung di dalam Indonesia Financial Group (IFG) menandatangani Piagam Komitmen Anti Fraud disaksikan pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Penguatan sistem anti fraud ini sejalan dengan amanat dari Kementerian BUMN agar BUMN terus melakukan implementasi sistem tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian internal yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan BUMN.

“Kerjasama ini merupakan keseriusan IFG dan anggota holding untuk mencegah terjadinya fraud melalui implementasi tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif dalam operasional bisnis perusahaan sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan khususnya asuransi, penjaminan dan investasi”, jelas Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo.

Baca juga: Astindo: Digitalisasi Bisa Meminimalisir Terjadinya Fraud

Haru menegaskan, upaya ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.

IFG sebagai Perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih dini dalam implementasi POJK tersebut baik di IFG maupun di anggota holding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini