News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Publik Diminta Tak Kedepankan yang Penting asal Viral, Pengamat Jelaskan Alur Pengaduan Konsumen

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat konsumen Arief Safari, Selasa (15/8/2017).

"Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang diaviralkan tersebut, benar tidak?. Kalau tidak benar berarti kan si pelaku usaha berhak untuk menyanggah hal itu kemudian mempermasalahkan masalah yang ada sesuai undang-undang ITE," katanya.

Sebelumnya, sempat beredar video viral di media sosial terkait produk AMDK yang mengandung jentik hitam yang diunggah seorang konsumen.

Namun saat akan ditelusuri, konsumen tersebut mempersulit produsen untuk memverifikasi ketidak sesuaian barang yang diterima.

Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin mengingatkan potensi pelanggaran pidana kepada semua konsumen yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

Dia menjelaskan, unggahan tersebut bisa jadi berpengaruh terhadap citra diri dan mencoreng nama baik pribadi atau institusi tertentu.

 "Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah," katanya. (*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini