Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag Nomor 18/2024 tersebut mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat.
Dulu DMO berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk minyak kemasan Minyakita dan mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024.
Regulasi ini diharapkan bisa menambah pasokan Minyakita di masyarakat menjadi 250 ribu ton per bulan.
”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Dia menjelaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah. Tapi merupakan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.
Berdasarkan kajian pihaknya, Zulhas menyebut penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Permendag 18/2024 dinilai merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya, yaitu Permendag 49/2022.
Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter
Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter juga naik menjadi Rp15.700/liter.