Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah rampung.
Menurut Bahlil, PBNU tinggal membayar harga Kompensasi Data Informasi (KDI).
“Izin untuk ormas tambang PBNU sudah selesai, kalau tidak salah 3-4 hari lalu," ungkap Bahlil dalam acara Sertijab Jabatan Menteri ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, (19/8/2024).
"Tinggal mereka menyetor ke negara kan, harus KDI yang ditransfer kepada negara," sambungnya. Sementara, izin usaha pertambangan untuk Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah akan segera selesai dalam waktu dekat.
Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada enam ormas keagamaan.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.
Keenam ormas yang mendapatkan rekomendasi IUP adalah Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, hingga Buddha.
Baca juga: Banyak Ormas Ajukan Izin Tambang, Anggota DPR Khawatir Tata Kelola Minerba Berantakan
Kemudian, daftar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dapat dikelola ormas yakni eks lahan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), eks lahan tambang PT Arutmin Indonesia.
Baca juga: Izin Tambang untuk Ormas Agama, Walhi Khawatir Ditunggangi Pemain Lama
Lalu, eks lahan tambang PT Kendilo Coal Indonesia, eks lahan tambang PT Multi Harapan Utama (MAU), eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk, dan eks lahan tambang PT Kideco Jaya Agung.
"Kemudian (yang mau diselesaikan) Muhammadiyah sekarang dalam proses yang juga sudah hampir selesai tentang lokasi," tukasnya.