News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Angkasa Pura soal Aksi Mogok Kerja SPM Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura Support melakukan langkah antisipasi untuk menjaga operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, agar berjalan dengan normal ditengah aksi mogok kerja oleh Serikat Pekerja Mandiri (SPM) selama tiga hari terhitung Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024).

"Manajemen APS telah melakukan langkah antisipasi dan mitigasi untuk menjaga operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar berjalan dengan normal melayani pengguna bandara," kata Branch Manager Angkasa Supports (APS) Denpasar Djoko Setyo Pembudi, saat dihubungi Tribunnews, Senin.

Djoko menyatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai berjalan baik.

Baca juga: 8.000 Karyawan Samsung Gelar Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Upah

"APS juga telah berkoordinasi dan mengkomunikasikan dengan Stakeholder terkait, untuk memastikan semua layanan operasional APS di setiap pos layanan tetap berjalan normal," jelasnya.

Adapun aksi mogok kerja itu terjadi lantaran SPM Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mempertanyakan alasan dibalik kata 'project' dalam SK karyawan yang dianggap sama dengan penerapan sistem kerja waktu tertentu atau sementara.

Dalam surat pemberitahuan aksi mogok kerja yang beredar, SPM Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan aksi mogok kerja mulai hari Senin (19/8) sampai Rabu (21/8). Tuntutannya adalah menghapus kata 'project' dalam SK karyawan tetap.

Sementara pemberhentian aksi mogok kerja akan dilakukan ketika tuntutan dari SPM Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dikabulkan Angkasa Pura Support (APS).

"Aksi mogok kerja akan dilakukan hingga tuntutan pekerja terpenuhi yaitu penghapusan kata 'Project' alam SK karyawan tetap 'project' dan pembuatan perjanjian kerja dengan pekerja," tulis surat edaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini