Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan PT Asuransi Jiwasraya akan dilikuidasi, alias dibubarkan dalam waktu dekat.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan, pembubaran sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 tahun 2015.
Adapun, aturan yang dimaksud tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi.
Baca juga: Waswas Tapera Dikorupsi Layaknya Asabri dan Jiwasraya
"Karena sudah mau selesai akhir dan sudah mau final, maka sesuai dengan POJK RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan," ucap Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Ini sesuai POJK. Jadi setelah berhasil, hampir semua direstrukturisasi maka akan dibubarkan. Ini konsekuensi sesuai RPK. Dalam waktu dekat lah ya. POJK 28 tahun 2015," sambungnya.
Ia juga mengatakan, sebanyak 99,7 persen pemegang polis Jiwasraya telah mengikuti program restrukturisasi.
Adapun, sekitar 0,3 persen sisanya belum menyetujui terkait aksi restrukturisasi yang digagas Kementerian BUMN.
Arya mengungkapkan, 99,7 persen pemegang polis Jiwasraya terdiri atas korporasi, bancassurance, dan ritel.
Adapun 99,7 persen pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life.
"Mereka semua dipindahkan ke IFG Life. Jadi ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah yang berhasil di restrukturisasi untuk (sektor) asuransi," ungkap Arya.
Baca juga: Manajemen Jiwasraya Siapkan Langkah Jemput Bola Demi Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi
"Sebelumnya kita lihat ya pada mandek. Jadi bisa dikatakan tanggungjawab pemegang saham pemerintah, berhasil dilakukan," lanjutnya.
Terkait 0,3 persen pemegang polis yang tak setuju direstrukturisasi, diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1.000 polis.
Meski demikian, Arya menyebut capaian ini telah melebihi target yang telah ditetapkan.
Awalnya, Pemerintah menargetkan jumlah polis yang menyetujui program restrukturisasi sebanyak 85 persen.
"Wajar pasti ada juga yang tidak menerima. Tapi kan 99 persen sudah terima (direstrukturisasi) wajar ada yang tidak terima atau menolak. Tapi dari sisi lain kita targetkan 85 persen, ternyata 99 persen menerima," ungkap Arya.
Menurut Arya, lebih dari 99 persen pemegang polis Jiwasraya menyetujui restrukturisasi lantaran konsep yang dibawa Pemerintah dinilai sangat positif.
Bahkan, konsep tersebut telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ketika kita mengajukan konsep restrukturisasi di DPR di panja Jiwasraya, konsep ini sudah dipaparkan. Sudah dipaparkan di Kementerian, juga ke OJK dan Kementerian Keuangan, juga secara politik sudah dibawa ke DPR. Sudah setuju semua," ucap Arya.