Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) enggan ikut campur dalam urusan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Revisi UU Pilkada mengundang gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat yang menimbulkan aksi unjuk rasa di depang gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam berbagai keputusan politik.
Baca juga: 31.658 KPM Tak Lagi Menerima Bansos, Mereka Kini Menjadi Pengusaha Baru
Ia mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya mengdepankan rule of law yang ada.
"Kami menghormati lembaga-lembaga yang memiliki pandangan-pandangan sendiri, tetapi yang pasti buat kami adalah rule of law itu yang harus kita kedepankan dan harus ada kepastian. Selalu kalau pelaku usaha melihatnya begitu," kata Shinta ketika ditemui di kantor APINDO, Jumat (23/8/2024).
"Kita jelas selalu mengedepankan dan menghormati adanya rule of law yang ada. Jadi sama dengan berbisnis kita juga beretika, tentu saja berpolitik juga ada ininya sendiri," lanjutnya.
Shinta menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan masuk ke dalam urusan politik.
Dia bilang, tugasnya adalah membantu agar iklim usaha bisa terus kondusif dan juga memberi pengertian dan informasi yang jelas kepada pelaku usaha lain.
"Kami akan mengedepankan bagaimana tugas kami untuk membantu agar iklim usahanya ini bisa terus kondusif, untuk memberikan juga pengertian dan informasi yang jelas karena tentu saja pelaku usaha perlu satu kepastian dan ini yang saya rasa peran kami," ucap Shinta.
Shinta pun berharap polemik ini tidak berlarut-larut. Dia bilang, sudah jelas aturan mana yang akan diikuti.
Kalaupun akan ada demonstrasi lagi, ia berharap tidak berakhir anarkis karena bisa mempengaruhi kondisi perkenomian bangsa.
Baca juga: Pengusaha Properti: Parlemen Punya Peran Penting Jaga Kepastian Kuota Rumah Subsidi
"Kami juga akan berkampanye untuk mendorong pilkada yang bisa berjalan dengan baik," pungkas Shinta.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya bakal manut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 untuk jadi landasan aturan pencalonan Pilkada 2024.
“Untuk selanjutnya, tadi setelah kami lakukan rapat pleno terbuka hasil pasca PHPU di MK, kami juga sampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan Putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Adapun pun langkah selanjutnya yang bakal KPU lakukan terkait Putusan MK yakni melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR pada Senin (26/8/2024) mendatang, satu hari sebelum dibukanya pendaftaran pilkada.
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yg juga di dalamnya materi-materi Putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya.
Penegasan KPU ini diungkap dalam jumpa pers pukul 21.00 WIB, tepat setelah beberapa jam sesudah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.