News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Regulasi untuk Pedagang Kripto Diperketat, Izin Pendaftaran Paling Lambat 16 Oktober 2024

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengeluarkan peraturan baru yang memperketat regulasi di sektor perdagangan aset kripto di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengeluarkan peraturan baru yang memperketat regulasi di sektor perdagangan aset kripto di Indonesia.

Lewat peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Bappebti mewajibkan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sah, paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2024.

Aturan baru ini berlaku untuk CPFAK yang telah memiliki tanda daftar untuk mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti, paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

Apabila CPFAK tidak kunjung memenuhi syarat atau gagal mendapatkan persetujuan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka tanda daftar mereka akan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

Syarat yang harus dipenuhi Pedagang Kripto untuk mendapatkan CPFAK diantaranya harus memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), modal minimum sebesar Rp100 miliar, serta menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Selain itu, perusahaan harus memiliki karyawan yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dan menyediakan Disaster Recovery Centre (DRC). Exchange juga diwajibkan memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) dan ISO 27017 (Cloud Security).

Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan peraturan baru ini diterapkan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan begini Indonesia bisa melahirkan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi.

"Bappebti memberikan waktu yang cukup bagi para calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Kasan mengutip dari laman resminya.

“Peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD untuk Pengembangan Keuangan Digital dan Aset Kripto

Bappebti mencatat sejauh ini baru dua perusahaan yang sudah mendapatkan izin PFAK, sementara 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis menilai peraturan baru Bappebti akan membantu menyaring pemain yang serius dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman bagi semua pihak.

Selain melindungi investor dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat praktik yang tidak bertanggung jawab, pengetatan regulasi juga mendorong inovasi di sektor kripto.

Baca juga: Penipuan Kripto Berkedok Bisnis Investasi Makan Korban, Warga Australia Merugi Rp 13,5 Triliun

Lantaran hanya pemain yang memiliki visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri ini. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri kripto Indonesia di kancah global.

"Kami mendukung penuh langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Ini juga memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Yudho.

Baca juga: Investor Baru Aset Kripto di Indonesia Tumbuh 400 Ribu Setiap Bulan

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, seluruh pelaku usaha di industri kripto diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia, yang semakin berkembang pesat.

"Ke depan, kami optimis Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global, dengan didukung oleh regulasi yang kuat dan industri yang solid," kata Yudho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini